Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintahan telah memutuskan untuk menurunkan batas tarif tertinggi tes RT PCR menjadi Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir mengatakan penyesuaian tarif tersebut telah memperhitungkan sejumlah komponen.
Di antaranya jasa pelayanan SDM, komponen regent dan habis pakai atau BHP, dan komponen biaya administrasi overhead.
"Serta komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," kata dia dalam Konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Selain menyesuaikan tarif, pemerintah juga mengatur hasil pemeriksaan RT PCR menjadi maksimal 1 X 24 jam sejak pengambilan sampel.
Baca juga: Laboratorium yang Tak Patuhi Harga Batas Tertinggi Tes PCR akan Dicabut Izin Operasionalnya
Ia meminta fasilitas layanan kesehatan dan laboratorium dapat mematuhi ketentuan tersebut.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," katanya.
Ia meminta Kepala Dinas Kesehatan Daerah baik di Provinsi maupun kabupaten atau kota untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangan masing-masing,
Baca juga: Resmi Berlaku, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
"Evaluasi batasan tarif tertinggi RT PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan," katanya.