Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menyesuaikan harga tes Covid-19 melalui metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR).
Untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan,
hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.
"Apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR," kata Wiku dalam Keterangan Pers virtual Kamis (28/10/2021).
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.
Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Baca juga: Harga PCR Turun Jadi Maksimal Rp 300 Ribu, Masyarakat Diminta Ikut Pantau Prakteknya di Lapangan
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya
Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.