TRIBUNNEWS.COM - Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat, Senin (1/11/2021).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 403 penambahan, dari sebelumnya 4.244.358 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, Covid19.go.id, Senin sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.244.761 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 784 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Pusat Perbelanjaan Tolak Masuk Ribuan Orang Positif Covid-19
Baca juga: Syarat Naik KRL Berubah, STRP Tidak Berlaku Lagi, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.089.419 jiwa, dari pasien sebelumnya sebanyak 4.088.635.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 18 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 143.423 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 143.405 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Baca juga: Studi: Antibodi yang Dihasilkan Vaksin Moderna Lebih Tinggi dari Pfizer
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada setiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
PCR Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan Jawa Bali
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengabarkan akan ada perubahan syarat perjalanan udara untuk penerbangan wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan tersebut, kata Muhadjir mengacu pada syarat penggunaan tes PCR bagi penumpang.
Sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Muhadjir menjelaskan bahwa perjalanan udara pada wilayah tersebut tidak lagi harus menggunakan tes PCR.
Akan tetapi cukup menggunakan tes antigen.
Aturan yang diputuskan pemerintah ini sama dengan aturan yang sudah dilakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali yang hanya cukup menggunakan tes antigen.
Baca juga: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir dalam konferensi pers terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
"(Terkait) perjalanan, akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali. Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah dilakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," terang Muhadjir.
Kendati demikian, masyarakat terutama para penumpang armada udara tetap diminta untuk tetap waspada dan selalu hati-hati.
Yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan baik di bandara maupun di dalam pesawat.
"Walaupun penularan penularan Covid-19 sudah bagus, tetapi kita juga harus terus waspada," tambah Muhadjir.
Baca juga: Sejumlah Maskapai Gelar Promo Tes PCR, Mulai dari Garuda Indonesia, Lion Air Hingga Super Air Jet
Termasuk masyarakat harus segera melengkapi dosis vaksinasinya.
"Langkah tersebut ditetapkan diperkuat dengan vaksin dan penerapan protokol kesehatan yaitu 3T Testing, Tracing, dan Treatment.
Ini dilakukan demi Indonesia dapat terhindar dari lonjakan virus Covid-19, ketiga.
"Angka nasional penularan terjadi penurunan, tetapi ada sekitar 103 kabupaten dan kota yang mengalami tren naik (meski) ada beberapa kabupaten kota juga mengalami penurunan," jelas Menko PMK itu.
Baca juga: Akses RS dan Lab ke Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diblokir Jika Langgar Ketentuan Harga PCR
Provinsi Bali saat ini menjadi perhatian khusus, karena pada bulan Maret-Mei dan sepanjang tahun 2022, pemerintah Indonesia akan menggelar acara-acara besar.
Acara-acara besar itu, jelas Muhadjir, berskala internasional dan akan mengundang banyak pimpinan negara sahabat.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan akan melakukan uji coba terkait langkah-langkah antisipasi pimpinan daerah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)