News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Upayakan Harga Tes PCR Wajar bagi Masyarakat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Nadia Tarmizi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan menegaskan, penetapan tarif tes real time polymer chain reaction (RT-PCR) untuk kepentingan masyarakat, tidak ada pihak yang diuntungkan secara komersial.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan masyarakat agar mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Nadia saat dihubungi wartawan, Senin (8/11/2021).

Pemerintah terus mengevaluasi harga pemeriksaan PCR untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.

Baca juga: Harga Tes PCR Dievaluasi, Kemenkes Bersama BPKP Tutup Celah Kepentingan Bisnis

"Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta BPKP melakukan penetapan harga ini. Jadi ini sudah dilakukan juga evaluasi dari BPKP terkait penetapan harga," katanya.

Selain memastikan keterjangkauan masyarakat, evaluasi tarif juga didasari pada harga dasar bagi pihak yang menyediakan tes PCR, baik swasta maupun pemerintah langsung.

"Kita meregulasi harga tertinggi sesuai dengan siatuasi sehingga dipastikan masyarakat mendapatkan akses yang sesuai dengan kondisi yang ada," imbuhnya.

Hal senada ditegaskan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir yang membantah adanya dugaan pihak-pihak yang mencoba mencari untung dalam tes PCR.

Abdul Kadir menjelaskan, komponen harga dasar PCR mencakup jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Adapun, penurunan harga tes PCR yang saat ini berlaku disebabkan karena banyaknya pasokan sejalan dengan tren penusunan kasus Covod-19 baik di dalam maupun luar negeri.

Berbagai faktor inilah yang kemudian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memangkas tarif harga tes PCR dari sebelumnya Rp495.000 menjadi Rp275.000.

Baca juga: Kemenkes Disebut Sudah Terbuka, Pengamat Nilai Polemik Harga PCR Belum Tentu Karena Soal Bisnis

"Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius. Sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi sehingga turun harganya," jelas Abdul.

Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufik menambahkan, instansinya telah melakukan audit atau pemeriksaan atas harga pasar serta e-catalogue mengenai tes PCR.

Dari hasil audit yang dilakukan,  pihak penyedia dan pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan batasan maksimal harga tes PCR.

"Penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta penurunan biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan menjadi pertimbangan lebih lanjut," kata Iwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini