TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan ini diambil pemerintah demi mengurangi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan meningkat pada momen Nataru ini.
Pasalnya mobilitas mayarakat yang tinggi ini bisa berakibat pada adanya gelombang ketiga Covid-19.
Sejumlah aturan pun akan diterapkan pada pelaksanaan PPKM Level 3 kali ini.
Baca juga: IDI Minta Pemerintah Persiapkan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid19 Pasca Nataru
Salah satunya adalah pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pengetatan dan pengawasan prokes ini akan dilakukan di sejumlah tempat.
Di antaranya di gereja saat perayaan Natal, lalu di tempat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal.
"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir, dilansir Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Dukung Pemerintah, Sufmi Dasco Minta Kaji Mendalam Larangan Perayaan Nataru
Selain itu Muhadjir menyebut pemerintah juga akan melarang adanya pesta kembang api dan pawai.
Diketahui dalam perayaan tahun baru memang biasanya diadakan pesta kembang api dan pawai.
Larangan ini dilakukan demi meminimalisir adanya kerumunan pada saat perayaan tahun baru.
Sehingga bisa mencegah adanya penularan kasus Covid-19.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Soal Penetapan Hari Libur Nataru
Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.
Baca juga: Satgas Ingatkan Hadapi Libur Nataru dengan Prokes Ketat
Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas Jelang dan Saat Libur Nataru
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Mengingat, mengacu pada tahun sebelumnya, selalu terjadi peningkatan setiap libur panjang.
Baik itu ketika libur Nataru maupun libur Lebaran.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)