News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas : Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Merespons hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah tengah menggodok kebijakan dalam bentuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).

Ia menuturkan, kebijakan yang diterapkan pemerintah sangatlah memperhatikan prinsip kehati-hatian, agar menghasilkan kebijakan yang efektif.

Baca juga: PPKM Level Saat 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata di Jakarta Akan Menyesuaikan

Baca juga: Tidak Ada Penyekatan di Jalan Raya Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di Libur Natal Tahun Baru

"Pemerintah berusaha sesegera mungkin merumuskan kebijakan tentunya tanpa melupakan prinsip kehati-hatian dengan tujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat implementatif dan efektif. Mohon untuk menunggu update selanjutnya," ujar Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers pada Kamis (18/11/2021).

Lebih jauh terkait tes Swab PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan, Wiku menegaskan, menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk ke SE Satgas No. 22 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19)

Pada prinsipnya pemerintah menimbang perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis. Dan jika diperlukan, akan dilakukan penyesuaian kebijakan butir kebijakan dengan menimbang pula peluang penularan lainnya untuk dapat diantisipasi semaksimal mungkin.

Di akhir tahun ini, Pemerintah juga tengah menargetkan 70 persen dari populasi penduduk menerima vaksin dosis pertama.

Pemerintah berencana memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster diluar tenaga kesehatan.

Namun, untuk ini masih diperlukan kajian data hasil sero prevalensi yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Sekali lagi pemerintah menegaskan vaksin adalah hak setiap warga negara dan tidak akan dipungut biaya bagi target penerimanya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini