News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Berlaku Mulai Hari Ini

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan terbaru perjalanan internasional untuk cegah varian Omicron, selengkapnya dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM- Berikut aturan terbaru perjalanan internasional untuk cegah varian Omicron, selengkapnya dalam artikel ini.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir laman setkab.go.id, SE ini diterbitkan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Selain itu,  untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID- 19 termasuk varian baru  B.1.1.529 atau Omicron yang ditemukan di beberapa negara dunia.

Baca juga: ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional yang Mulai Berlaku Hari Ini

Penumpang yang mengenakan alat pelindung diri (APD) mengantre untuk check-in penerbangan mereka di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di Sepang pada 29 November 2021, ketika negara-negara di seluruh dunia menutup perbatasan dan memperbarui pembatasan perjalanan sebagai tanggapan atas penyebaran virus corona. variasi virus corona Covid-19 baru yang sangat bermutasi yang dijuluki Omicron. (Photo by Mohd RASFAN / AFP) (AFP/MOHD RASFAN)

Ketentuan yang Tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), yang dilakukan secara langsung maupun transit di negara asing, pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini