News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Masa Karantina dan Pelancong dari Afrika Selatan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karantina. Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Masa Karantina dan Pelancong dari Afrika Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menganjurkan semua negara meningkatkan pengawasan dan antisipasi potensi kenaikan kasus covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro

"Negara negara di dunia harus terus menerapkan public health and sosial. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 menggunakan analisis resiko dan pendekatan berbasis sains," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

Baca juga: Tingkat Keparahan Varian Omicron Dibandingkan Mutasi Lain Masih Belum Diketahui, Tetap Jaga Prokes

Oleh karena itu pemerintah melalui Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 telah memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Tadinya semula tiga hari, saat ini menjadi 7 hari per Senin, (29/11/2021). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga mengeluarkan Surat Edaran.

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro (IST)

Isinya membatasi sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan. Setidaknya dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.

Di antaranya adalah Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Mengapa Afrika Selatan? Ini mengingat kondisi perkembangan pandemi. Terakhir varian omicron ditemukan di negara ini.

"Penangguhan pemberian visa kunjungan dan tinggal terbatas bagi warga negara yang disebutkan tadi. Ini berlaku sejak 29 November 2021 kemarin," kata Reisa lagi.

Pengetatan ini sejalan dengan saran WHO sejak Juli 2021. Pertimbangan teknis untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko perjalanan internasional untuk konteks Covid-19.

Pelancong internasional yang mengenakan alat pelindung diri (APD) tiba di Bandara Tullamarine Melbourne pada 29 November 2021 ketika Australia mencatat kasus pertama varian Omicron dari Covid-19. (Photo by William WEST / AFP) (AFP/WILLIAM WEST)

Per tanggal 2 Juli 2021, panduan WHO tersebut berisi, selama pandemik Covid-19, perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk tujuan penting.

Di antaranya seperti misi darurat dan kemanusiaan, perjalanan personel yang penting, repratiasi dan pegangkutan kargo dan pasukan kebutuhan pokok yang penting.

Selanjutnya, ketika negara secara bertahap menyesuaikan kembali perjalanan internasional tidak mendesak, maka perlu dilakukan langkah mitigasi risiko.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini