TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela tak menjalankan masa karantina sepulang dari Turki.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.
Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.
Baca juga: Mulan Jameela-Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina, Satgas Singgung Aturan Diskresi Bagi Pejabat Publik
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Tertulis maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
Baca juga: Beda dengan Rachel Vennya, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Dikarantina di Wisma Atlet
- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Mulan Jameela Kabarnya Karantina di Rumah Sepulang dari Turki, Anggota DPR: Tidak Dilarang oleh UU
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Pengacara bantah keluarga Ahmad Dhani jalan-jalan ke mal
Pengacara Musisi Ahmad Dhani membantah kabar yang beredar bahwa Ahmad Dhani serta istrinya Mulan Jameela dan anggota keluarganya yang lain tidak melakukan karantina seusai berpergian dari luar negeri.
Pihak pengacara menyebut kabar bahwa keluarga Ahmad Dhani menolak karantina adalah fitnah dan hoaks.
"Tidak benar berita tersebut bahwasanya keluarga mereka tidak melakukan karantina," kata Pengacara keluarga Ahmad Dhani, Ali Lubis dalam video kepada Kompas TV, Senin (13/12/2021).
Dia menyatakan, Ahmad Dhani dan keluarga melakukan karantina setelah kembali ke Indonesia. Mereka, kata Lubis, mengikuti karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kedua justru mereka tidak pergi kemana-mana mereka langsung melakukan Karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Lubis.
Dia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani dan keluarganya sempat mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan pada tanggal 9 Desember 2021, ketika seharusnya melakukan karantina.
Menurutnya Ali Lubis, kabar itu tidak benar dan bantahan itu bias dibuktikan keluarga Ahmad Dhani melalui aplikasi Peduli Lindungi.
“Saya pastikan tidak benar karena di tanggal tersebut mas Dhani dan mba Mulan itu tidak pergi kemana-mana. Itu bisa dibuktikan dengan cara melihat langsung atau mengecek langsung di aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya.
Menurutnya kabar fitnah soal keluarga Ahmad Dhani disebarkan oleh pihak yang sama sekali tidak pernah bertemu dengan Ahmad Dhani dan keluarganya di Turki.
Baca juga: Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina Usai ke Turki, Ini Tanggapan Kepala BNPB
Dan juga, tidak pernah biasa membuktikan soal Ahmad Dhani berada di suatu mall di Jakarta.
Dia berharap kabar soal penolakan karantina tersebut dihentikan karena jelas-jelas merupakan fitnah.
“Ini kan persoalannya menurut saya lebih kepada katanya katanya karena si pengunggah media sosial tersebut tidak melihat langsung tidak bertemu langsung dengan mereka baik di Turki maupun di salah satu mall tersebut sehingga saran saya sebagaikiuasa hukum hentikan hal hal yang bersifat fitnah ini karena seharusnya sebelum dia mengunggah hal hal yang bersifat Fitnah harus bertabayun dulu," ujarnya.
Adam Deni beberkan bukti
Penggiat media sosial, Adam Deni, kembali buka suara terkait kewajiban warga negara Indonesia melakukan karantina sepulang dari luar negeri.
Setelah kasus Rachel Vennya muncul ke permukaan, kini Adam Deni menyentil Ahmad Dhani dan keluarga yang baru saja pulang berlibur dari Turki.
Baca juga: Ben Joshua Merasa Dirugikan Namanya Disebut sebagai Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba
Ahmad Dhani dan sang istri, Mulan Jameela beserta anak-anaknya diduga tidak menjalani karantina sesuai ketentuan yang berlaku setelah melakukan perjalanan ke Turki.
Melalui unggahan Adam Deni di Instagram @adamdenigrk, Minggu (12/12/2021), ia membeberkan berbagai bukti yang menyebut keluarga Ahmad Dhani tak melakukan karantina.
Adam Deni tampak mengunggah tangkapan layar pembicaraan dengan seorang netizen.
Netizen tersebut menginformasikan bahwa dia bertemu langsung dengan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta anak-anaknya di Turki pada 2 Desember 2021.
Namun netizen itu mendapat informasi kalau Ahmad Dhani dan keluarga terlihat di Pondok Indah Mall pada 9 Desember 2021.
Demikian juga dengan Al Ghazali dan pacarnya, Alyssa Daguise yang kedapatan nonton bioskop di hari yang sama.
Pada 11 Desember kemarin, anak-anak Ahmad Dhani berkeliling Jakarta dengan helikopter atas sponsor sebuah produk.
Baca juga: Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Datangi Lokasi Kecelakaan Anaknya, Bawa Bunga dan Berdoa
Dengan adanya peraturan masa karantina 10 hari, maka diduga Ahmad Dhani dan keluarga tak menjalani aturan pemerintah yang berlaku.
Adam Deni lantas mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.
"Mohon izin bertanya dengan etika saya yang sangat sopan. Apakah laporan yang saya terima ini benar terjadi?" tanya Adam Deni.
"Apakah benar keluarga Ahmad Dhani tidak menjalani kewajiban karantina?" lanjutnya.
Berkaca dari kasus Rachel Vennya, Adam Deni juga mempertanyakan kemungkinan adanya oknum staf protokol DPR yang ikut membantu jika dugaannya benar.
"Dan jika memang ini terbukti benar, apakah ini masih ada sangkut pautnya dengan staf protokol DPR?" tanya Adam Deni.
"Mohon izin jangan hujat dan jangan ciduk saya karena saya bertanya dengan sangat sopan," tandasnya.