News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas Covid-19 Sebut Lama Karantina Berdasarkan Status Kewarganegaraan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Juanda yang ramai penumpang, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/12/2021). Jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022, ribuan orang mulai meninggalkan Surabaya Raya (Sidoarjo dan Surabaya) melalui Bandara Juanda.Satgas Covid-19 Sebut Lama Karantina Berdasarkan Status Kewarganegaraan TRIBUN JATIM/FIKRI FIRMANSYAH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting menyebutkan pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan mobilitas.

Khususnya saat melaksanakan libur Natal dan tahun baru. Hal ini guna mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19. Terlebih adanya penyebaran varian Omicron.

"Kita tetap menjaga kewaspadaan agar tidak bisa lolos melalui pintu masuk yang sudah kita atur. Dan sudah dijaga dengan ketat. Tentu membutuhkan kerjasama yang baik," ungkapnya dalam diskusi virtual media KCPEN, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Detik-detik Pria Terpapar Varian Omicron Dijemput, Dievakuasi Lewat Lift Barang dari Apartemen ke RS

Baca juga: Masih Efektifkah Masker Ganda di Tengah Kasus Varian Omicron?

Upaya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menjaga pintu di bandara, pelabuhan laut, termasuk juga pos penjagaan darat. Salah satu penjagaan tersebut dengan melakukan fungsi karantina.

"Karantina penting, karena dengan karantina bisa mengamati apakah seseorang tidak bergejala menjadi sakit atau tidak," kata Alexander menambahkan.

Kalau peserta karantina dinyatakan sakit, maka dipindahkan ke ruang isolasi.

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan ruang isolasi selain tempat karantina.

Proses karantina kata Alexander pun bermacam-macam.

Di antaranya dilihat dari segi warga negara. Bagi warga negara Indonesia, karantina yang harus dilakukan adalah 10 hari.

Sedangkan bagi warga negara Indonesia dari negara terjangkit diharuskan melakukan karantina selama 14 hari.

Di sisi lain bagi warga negara asing diharuskan melakukan karantina selama 10 hari. Tapi bagi WNA yang berasal dari negara terjangkit, tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"Kemudian sekarang dipertimbangkan negara Inggris, Norwegia, dipertimbangkan karena sudah terjadi transmisi negara tersebut," kata Alexander menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini