News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berlaku Mulai Hari Ini, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk ke Indonesia, Berikut Daftar Negaranya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Omicron - Pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai berlaku hari ini, Jumat (7/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara sudah berlaku.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi perkembangan virus Covid-19 di beberapa negara.

Selain itu, Surat Edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuan Karantinanya

Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat

Perlu diketahui, keputusan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3 Norwegia

4 Perancis

5. Angola

6 Zambia

7. Zimbabwe

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini