TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara sudah berlaku.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi perkembangan virus Covid-19 di beberapa negara.
Selain itu, Surat Edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuan Karantinanya
Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat
Perlu diketahui, keputusan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3 Norwegia
4 Perancis
5. Angola
6 Zambia
7. Zimbabwe