TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 kembali mengeluargan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Diketahui SE tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Dikeluarkannya SE terbaru kali ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus Covid-19 di berbagai negara di dunia, serta berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral.
Oleh karena ini aturan baru ini dikeluarkan untuk menyesuaikan pengendalian perjalanan luar negeri.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
Serta harus memperhatikan regulasi atau kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat."
"Serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Suharyanto dilansir laman resmi setkab.go.id, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Aturan Baru, Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel
Berikut daftar aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri:
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
- Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;
- Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
- Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Sudah Diterima Lebih dari 115 Juta Penduduk Indonesia
Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Baca juga: Menkes: Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar Cakupan Vaksinasi Covid-19 Terbanyak di Dunia
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Baca juga: Menjaga Kebiasaan Hidup Sehat di Masa Pandemi Covid-19 dengan Lima Cara Sederhana Ini
Kenaikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Didominasi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Perkembangan Covid-19 di dua provinsi Indonesia menunjukkan perkembangan yang kurang baik dalam empat pekan terakhir.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut, terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 selama empat minggu berturut-turut di dua provinsi Indonesia.
"DKI Jakarta dan Kepulauan Riau mengalami, kenaikan kasus aktif dalam empat minggu berturut-turut," kata Wiku dalam perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan virtual, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Kenaikan kasus aktif juga terjadi di sejumlah daerah lainnya, dengan durasi waktu yang berbeda.
Seperti di Kalimantan Selatan, kasus aktifnya meningkat selama tiga minggu berturut-turut.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Lengah terhadap Ancaman Covid-19 Pasca Momen Nataru
Sementara Aceh, Sumatera Utara, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Papua mengalami kenaikan kasus aktif dalam dua minggu terakhir.
Ia menuturkan, meningkatnya kasus aktif tersebut sebagian besar didominasi oleh para pelaku perjalanan luar negeri.
"Perlu diperhatikan, bahwa pada beberapa daerah data kenaikan kasus banyak dikontribusikan oleh pencatatan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri," ujar Wiku.
Diharapkan, setiap daerah harus berupaya mencegah importasi kasus tidak masuk ke masyarakat dengan melakukan langkah pengendalian sejak dini, jika terjadi indikasi penularan komunitas.
"Kedisiplinan protokol kesehatan di tempat umum dan bagi pelaku perjalanan juga perlu untuk selalu diawasi dan ditegakkan untuk mencegah semakin meluasnya penularan," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)