News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kombinasi Vaksin Booster Covid-19: Vaksin Primer Sinovac bisa Terima AstraZeneca atau Pfizer

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster. Tribunnews/Jeprima

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

  • Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:

  • Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

Baca juga: Masuk Kriteria Penerima Booster Vaksin tapi Tidak Menerima Tiket dan Jadwal Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: Jokowi: Vaksin Booster Gratis bagi Seluruh Masyarakat Indonesia

Syarat Penerima Booster Vaksin

Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksin booster ini gratis untuk semua masyarakat, dengan syarat penerimanya berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.

Namun untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;

b. Berusia 18 tahun ke atas; dan

c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Kombinasi Vaksin Booster Sesuai Pertimbangan BPOM dan ITAGI, Kemenkes Pastikan Ketersediaan Vaksin

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini