News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPI: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI vaksinasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk warga yang beragama Islam.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah berencana untuk memberikan vaksin booster kepada 208,3 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Ironinya sejak 12 Januari 2022 program ini dijalankan sampai hari ini pemerintah sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi MUI dimana saat ini bukan lagi situasi darurat.

"Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Vaksinasi Covid-19 Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut vaksin yang akan digunakan tidak ada satupun vaksin yang mendapatkan label halal dari MUI," ujar Presidium PPI, Miftah Antaris dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Kemenkes: Lebih dari 1,4 Juta Warga Indonesia Telah Mendapatkan Suntikan Vaksin Booster Covid-19

Miftah yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) amat menyayangkan sikap pemerintah meskipun berbagai pihak telah menyuarakan dan mengimbau menggunakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan pada tahun 2022 ini.

Menurutnya sebagai negara yang menganut azaz Pancasila dimana pada sila pertama setiap orang di Indonesia harus berketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini menuntut setiap manusia harus berketuhanan dan menjalankan ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya.

"Dengan tetap tidak mengindahkan rekomendasi dari MUI untuk menggunakan vaksin halal pada program vaksinasi booster pada tahun ini, itu berarti pemerintah telah melanggar sila yang pertama. Hal ini tentunya merupakan pelanggaran yang fatal bagi pemerintah itu sendiri," tegas Miftah.

Miftah menambahkan menyediakan vaksin halal untuk umat Islam merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi Pemerintah Indonesia.

Karena bagi umat Islam mengkonsumsi atau memasukkan segala sesuatu yang mengandung bahan atau zat yang haram merupakan perbuatan melanggar ajaran agama dan dihukum sebagai dosa.

"Pemerintah melalui Kemenkes jika tetap bersikeras untuk menggunakan vaksin berbahan mengandung babi berarti mengajak umat Islam untuk melanggar ajaran agamanya itu sendiri. Sehingga dalam hal ini Kemenkes telah menodai sila yang pertama. Dan kita mengutuk keras setiap tindakan yang melanggar dan menodai Pancasila ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan sebagai mahasiswa dan pemuda mendukung penuh program vaksinasi dari pemerintah dan siap bekerjasama bahu membahu bersama pemerintah melancarkan program vaksinasi kali ini.

"Namun kami mengutuk keras tindakan pemerintah yang tidak menggunakan vaksin yang telah mendapatkan rekomendasi halal dari MUI. Oleh karena itu jika imbauan setiap pihak yang telah menyuarakan dan menyarankan kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin halal tidak diindahkan, maka kami mahasiswa bersama dengan segenap rakyat indonesia akan turun ke jalan untuk menyuarakan hal ini,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini