News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dua Pasien Positif Omicron yang Meninggal Dunia Memiliki Komorbid

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Covid-19 varian micron meninggal dunia.

Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang disebut-sebut memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta," papar juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, pada website resmi Kemenkes, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Kasus Harian Corona Indonesia 22 Januari 2022: Peringkat ke-23 Dunia, Tambah 3.205 Kasus

Menurut informasi, kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19 dan 627 kasus sembuh.

Selain itu sebanyak 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia. Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi
penyebaran Omicron.

Update Covid-19 atau corona di Indonesia, Kamis (20/1/2022): Tambah 2.116 Kasus Baru, 7 orang Meninggal. Berikut rinciannya. (Istimewa)

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, dan menggencarkan akses telemedecine.

Dan juga, meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa
gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” jelas dr. Nadia.

Baca juga: Sebaran 2.604 Kasus Corona Indonesia 21 Januari 2022: DKI Jakarta Tertinggi

Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman Indonesia, menyebutkan jika dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster masih sangat efektif dalam menghadapi Omicron.

"Booster sangat efektif ya dalam menghadapi Omicron. Dan ini bisa terlihat di studi Israel, termasuk juga beberapa negara bagian Amerika," ungkapnya.

Kasus yang paling meledak menurut Dicky adalah negara dengan cakupan booster yang kurang atau bahkan tidak ada.Hal ini juga terlihat dari studi Australia.

"Pada negara bagian yang jauh lebih baik pemberian booster, kasus infeksi maupun juga hunian rumah sakit dan ICU dan kematian jauh lebih rendah," kata Dicky menambahkan.

Namun ia menekankan sekali lagi jika booster tidak menjamin terhindar dari infeksi. Kasus tetap ada walau jarang. Yang jelas, kasus jauh lebih kecil dibandingkan booster. Di sisi lain, pemberian booster perlu tergantung pada prioritas.

"Dimana kelompok yang berisiko lebih tinggi diberikan lebih dulu. Didahulukan, diprioritaskan, itu membuat booster semakin efektif," pungkasnya. (tribun network/aisah/eko)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini