News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ketahui Syarat Klinis Bagi Pasien Covid-19 yang Lakukan Isolasi Mandiri

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren kenaikan kasus Covid-19 sedang terjadi. Omicron menjadi varian yang mendominasi kasus infeksi. 

Meski lebih cepat menular, sejauh ini penelitian menyatakan jika varian Omicron sebagian besar orang tidak bergejala (OTG) atau bergejala ringan. 

Karenanya, untuk mengantisipasi lonjakan hunian rumah sakit, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk OTG atau gejala ringan. 

Namun, sebelum melakukan isoman perlu memerhatikan beberapa persyaratan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro. 

Syarat bagi orang yang melakukan isoman merujuk pada Surat Edaran Menkes No HK.02.01/ Menkes/18/Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19. Aturan tersebut telah ditetapkan pada 17 Januari lalu. 

Baca juga: Pakar Sarankan Ada Perbaikan Pelayanan Telemedisine untuk Pasien Covid-19 yang Isoman

"Jadi isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi mereka yang bergejala ringan, dan tanpa gejala tapi hasil PCR positif," kata Reisa pada siaran Radio RRI, Selasa (1/2/2022).

Selain itu orang yang akan isoman memenuhi syarat klinis dan rumah. Untuk syarat klinis, pasien berusia maksimal 45 tahun. Tidak memiliki komorbid dan dapat mengakses telemedicine, atau pelayana kesehatan lainnya. 

Kamar mandi dalam rumah harus terpisah dengan anggota atau penghuni lainnya. Serta di rumah tersebut memiliki alat pengukuran oksigen. 

Baca juga: Menu Makanan yang Harus Dikonsumsi Pasien Covid-19 yang Isoman Menurut Ahli Gizi

Pasien juga mengikuti anjuran dan intruksi dari tenaga kesehatan. Jenis obat-obatan apa saja dan harus sesuai dengan yang diresepkan nakes. Kemudian ada pengawasan yang ketat selama menjalani isoman.

Dan perlu diperhatikan, jika kadar oksigen berada di bawah 94 persen, segera hubungi pihak petugas kesehatan. Terutama jika kadar oksigen berada di bawah 90 persen. Harus segera mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

"Yang penting di masa sekarang ini, hati hati jangan melakukan pengobatan sendiri. Apa lagi pakai obat-obatan tidak dari anjuran nakes," kata Reisa menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini