News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Temuan Walkot Depok Soal Beda Penilaian Level PPKM Kemenkes dan Kemendagri, Ini Penjelasan Kemenkes

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walkot Depok Mohammad Idris menemukan adanya perbedaan penilaian level PPKM dari Kemenkes dan Kemendagri. Ini penjelasan dari Kemenekes.

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan adanya temuan perbedaan penilaian terkait level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Temuan ini dibeberkannya kemarin, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, data dari Kemenkes memperlihatkan Depok semestinya menerapkan PPKM Level 4 tetapi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, Depok masuk kategori daerah berstatus PPKM Level 2.

"Dalam Inmendagri kemarin, kami masih level 2 tetapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," ungkap Idris.

Akibat dari perbedaan assesmen ini, Idris mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi terus berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Pasien Positif Corona Tak Bergejala Tak Perlu ke RS, Ketahui 5 Derajat Gejala Covid-19

Baca juga: Sebaran 27.197 Kasus Corona Indonesia 3 Februari 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Tambah 10.117 Kasus

Penjelasan Kemenkes

Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Sebut 2 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif COvid-19 saat masuk Indonesia (Youtube Kementerian Kesehatan RI) Sabtu (10/9/2021) (Youtube Kementerian Kesehatan RI)

Mengenai temuan dari Wali Kota Depok ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.

Dikutip dari Kompas.com, Siti mengatakan perbedaan asesmen terjadi karena pihaknya hanya memberikan data-data terkait indikator level PPKM.

Dirinya juga mengungkapkan, penentuan level PPK ditentukan oleh tim dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"PPKM levelnya bukan Kemenkes saja yang menentukan tapi tim KPC-PEN tetap, Kemenkes data-data terkait indikator (untuk level PPKM)," ujar Siti, Jumat (4/2/2022).

Lalu Nadia juga mengatakan dalam asesmen Kemenkes memang dilampirkan situasi Covid-19 di suatu daerah.

Baca juga: Anak Omicron Covid-19 Mulai Merebak, Analis Sebut Varian Siluman, Seberapa Mengkhawatirkan?

Hanya saja, asesmen dari Kemenkes hanya salah satu bagian dari kriteria dalam penentuan level PPKM dan masih ada kriteria lain yang menjadi penentu.

"Ini situasi, tapi ada kriteria lainnya seperti mobilitas protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap PeduliLindungi juga diperhitungkan," jelasnya.

Asesmen Versi Kemenkes dan Inmendagri Berbeda

Diktuip dari covid19.go.id yang merupakan situs milik Kemenkes, mayoritas asesmen situasi Covid-19 di Jabodetabek berada pada level 3.

Hal ini berdasarkan data terbaru dari Kemenkes pada Rabu, (2/2/2022).

Adapun daerah-daerah aglomerasi Jakarta untuk Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Diprediksi Bisa Capai 185 Ribu Kasus

Sementara untuk Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Berikut informasi mengenai asesmen situasi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Jumat (4/2/2022) pukul 15.10 WIB:

- DKI Jakarta: Level 3

- Kabupaten Bogor: Level 3

- Kota Bogor: Level 3

- Kabupaten Bekasi: Level 3

- Kota Bekasi: : Level 4

- Kota Depok: Level 4

- Kabupaten Tangerang: Level 3

- Kota Tangerang: Level 3

- Kota Tangerang Selatan: Level 3

Kemudian berdasarkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022, wilayah Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2.

Sementara mengenai Inmendagri ini akan berlaku hingga 7 Februari 2022.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini