TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lima organisasi profesi kedokteran mengeluarkan panduan Pedoman Tatalaksana Covid-19 edisi 4.
Satu diantaranya mengatur penggunaan obat dan terapi Covid-19.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Sally Aman Nasution mengatakan, berdasarkan bukti ilmiah terbaru terdapat obat-obatan Covid-19 yang sebelummya digunakan tapi kini tak lagi dipakai, lantaran tak memiliki manfaat.
"Ada beberapa terapi dan obat-obatan dulu dimasukan ke dalam buku tata laksana berdasarkan bukti ilmiah yang baru tidak terbukti manfaatnya," kata Sally dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/2/2022).
Adapun obat dan terapi tersebut adalah Plasma Konvalesen, anti virus Oseltamivir, anti biotik Azithromycin, Klorokuin, dan Ivermectin.
"Itu kita tidak masukkan lagi, karena butki ilmiahnya tidak cukup," imbuhnya.
Baca juga: Pakar IDI Ungkap Obat Covid-19 yang Terbukti Tak Bermanfaat, Ada Plasma Konvalesen, Ivermectin
Saat ini terdapat dua obat antivirus yang baru sebagai pilihan sesuai indikasi dan ketersediaan yaitu Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
Kedua obat ini sudah dipakai sebagai obat antivirus untuk Covid-19 di berbagai negara.
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menambahkan, untuk saat ini ada empat obat antivirus yang digunakan yakni Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
"Bahkan Ivermectin enggak pernah jadi obat standar. Hanya dinarasikan buku edisi 3, Ivermectin masih dalam uji klinis," kata dia.