News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Tegaskan Perawatan Pasien Covid-19 Gratis, Rumah Sakit Dilarang Memungut Biaya Apa Pun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyiapkan puluhan tempat tidur yang akan digunakan untuk pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menyiapkan GOR Sunter sebagai lokasi isolasi terpusat bagi pasien Covid-19. Pembukaan tempat isolasi tersebut terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta. GOR Sunter memiliki kapasitas 100 tempat tidur perawatan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan pasien covid-19 yang di rumah sakit tidak perlu membayar dari kantong pribadi.

Semua biaya selama di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, Kamis (10/2/2022).

Abdul mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Lonjakan Covid-19 Dihadapi dengan Kekuatan Maksimal

Abdul menjelaskan, pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19 serta diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah lima atau tiga atau empat hari itu sangat bergantung pada DPJP. Walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung. Jadi kondisi normal dengan exit test PCR (negatif)," ujarnya.

Vaksinator menyuntikkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 kepada warga di The Kabasalanka Hall, Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (9/2/2022). Pemerintah mempercepat pemberian vaksin booster kepada warga untuk mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelumnya Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.

Baca juga: Rasio Testing Covid-19 di 22 Provinsi Masih di Bawah Rata-rata Nasional

"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apa pun kepada pasien," demikian bunyi SE tersebut dikutip Jumat (28/1/2022).

Dalam SE tersebut juga disebutkan, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.

Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19.

Baca juga: Kemenkes Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Selain itu, Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat dan kritis.

"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis SE tersebut.

Selanjutnya, pasien tanpa gejala atau gejala ringan atau tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah bila memenuhi kriteria, Kemenkes telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedisin.

Sementara itu, bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isolasi mandiri dapat melakukan isolasi terpusat. 

Update Hingga Kamis

Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (10/2/2022).

Menurut laporan Satgas yang diterima Tribunnews.com, jumlah kasus positif pasien terpapar virus corona yang tercatat pada Kamis ada penambahan sebanyak 40.618 kasus.

Pada hari sebelumnya, Rabu (9/2/2022), jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 46.843 kasus.

Baca juga: Kemenkes Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.667.554 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Kabar baiknya, ada sejumlah 18.182 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.234.510 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.216.328 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 74 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 144.858 orang dari yang sebelumnya sebanyak 144.784 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Pencegahan Covid-19 pada Level Individu dan Masyarakat

Dilansir kemkes.go.id, berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah Covid-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

(Kompas.com/Tribun Jabar/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini