News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas: Masyarakat yang Merasa Dirugikan Tarif Testing Covid-19 Segera Melapor

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif testing Corona segera melapor kepada Satgas di daerah.

Pemerintah menurutnya telah mengatur besaran maksimum tarif testing sebagaimana Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan sejak Oktober tahun 2021. 

"Bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, (10/2/2022).

Wiku meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini. Tujuannya, agar tidak terjadinya penyelewengan tarif.

Selain itu menurutnya Dinkes setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Baca juga: Salah Kirim Hasil Tes Covid-19, Bumame Minta Maaf Janji Perkuat SOP

"Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya," pungkas Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini