Dikatakan Luhut, PPLN yang sudah vaksinasi booster hanya perlu karantina selama 3 hari.
Hal tersebut dengan syarat PPLN tetap melakukan entry dan exit test di hari ketiga.
"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," tuturnya.
Baca juga: Luhut Sebut Puncak Kasus Omicron Indonesia Belum Melebihi Delta Sejak 1 Januari 2022
Kemudian, PPLN yang sudah selesai karantina nantinya wajib melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskes atau faskes terdekat.
Luhut menambahkan, jika situasi Covid-19 mulai membaik, pemerintah akan menerapkan masa karantina hanya 3 hari bagi seluruh PPLN.
"Kedepan jika situasi terus membaik, pemerintah berncana 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," ujar dia.
Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022
Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN jika situasi Covid-18 makin baik dan vaksinasi terus meningkat.
"Namun sekali lagi tergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengndalikan penyebaran kasus," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita soal Virus Corona lainnya