News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Level 3 Sepekan Kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Dikatakan Luhut, PPLN yang sudah vaksinasi booster hanya perlu karantina selama 3 hari.

Hal tersebut dengan syarat PPLN tetap melakukan entry dan exit test di hari ketiga.

"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," tuturnya.

Baca juga: Luhut Sebut Puncak Kasus Omicron Indonesia Belum Melebihi Delta Sejak 1 Januari 2022

Kemudian, PPLN yang sudah selesai karantina nantinya wajib melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskes atau faskes terdekat.

Luhut menambahkan, jika situasi Covid-19 mulai membaik, pemerintah akan menerapkan masa karantina hanya 3 hari bagi seluruh PPLN.

"Kedepan jika situasi terus membaik, pemerintah berncana 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," ujar dia.

Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN jika situasi Covid-18 makin baik dan vaksinasi terus meningkat.

"Namun sekali lagi tergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengndalikan penyebaran kasus," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini