News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Level 3 Sepekan Kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

PPKM tersebut berlaku dalam sepekan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dalam sepekan ini, akan ada penyesuai aturan bagi wilayah PPKM level 3.

Pertama, pemerintah akan menaikkan kapasitas pekerja untuk Work From Office (WFO) menjadi 50 persen.

Baca juga: Menko Luhut Bantah Pemerintah Anggap Enteng Varian Omicron

Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers terkait hasil rapat terbatas PPKM, Senin (14/2/2022).

"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," ucap Luhut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (14/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Kedua, pemerintah juga melonggarkan kapasitas pengunjung dalam kegiatan seni budaya hingga tempat pariwisata di wilayah PPKM level 3.

Luhut menambahkan, para pedagang kaki lima (PKL) di jalan sampai pekerja seni tetap bisa melakukan aktivitas kerjanya seperti biasa.

Baca juga: Luhut: Rakyat Jangan Diprovokasi untuk Tidak Mau Vaksin

Namun kembali ia ingatkan untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut.

"Saya titip protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya penggunaan masker dan jangan lupa vaksinasi,"imbuhnya.

Adapun aturan selengkapnya soal PPKM level 3 akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Mendagri.

Bakal Turunkan Masa Karantina PPLN

Selain pelonggaran aktivitas, pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai minggu depan.

Dikatakan Luhut, PPLN yang sudah vaksinasi booster hanya perlu karantina selama 3 hari.

Hal tersebut dengan syarat PPLN tetap melakukan entry dan exit test di hari ketiga.

"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," tuturnya.

Baca juga: Luhut Sebut Puncak Kasus Omicron Indonesia Belum Melebihi Delta Sejak 1 Januari 2022

Kemudian, PPLN yang sudah selesai karantina nantinya wajib melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskes atau faskes terdekat.

Luhut menambahkan, jika situasi Covid-19 mulai membaik, pemerintah akan menerapkan masa karantina hanya 3 hari bagi seluruh PPLN.

"Kedepan jika situasi terus membaik, pemerintah berncana 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," ujar dia.

Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN jika situasi Covid-18 makin baik dan vaksinasi terus meningkat.

"Namun sekali lagi tergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengndalikan penyebaran kasus," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini