TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.
PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (22/2/2022) hari ini hingga Senin (28/2/2022).
Pada perpanjangan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali kali ini, sejumlah daerah mengalami peningkatan level.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022, tidak ada daerah yang berada di level 1.
Baca juga: Kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Kini Terapkan PPKM Level 4
Baca juga: DAFTAR Daerah yang Masuk PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Solo Raya hingga Jabodetabek
Sementara itu, ada 25 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Adapun kabupaten/kota yang berstatus level 3 berjumlah 99 daerah yang seluruhnya berada di tujuh provinsi.
Daerah yang berada di Level 3 PPKM ini bertambah signifikan dari yang sebelumnya berjumlah 66 daerah.
Terakhir, ada empat kota yang berada di level 4.
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 12/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 3
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
3. Jawa Barat
PPKM Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
PPKM Level 3
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
PPKM Level 4
- Kota Cirebon
4. Jawa Tengah
PPKM Level 2
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
PPKM Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
PPKM Level 4
- Kota Tegal
- Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM Level 3:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
PPKM Level 2:
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Jember
PPKM Level 3:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
PPKM Level 4
- Kota Madiun
7. Bali
PPKM level 3:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Sri Juliati)