TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang selama satu minggu yaitu mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Seperti pada PPKM sebelumnya, kali ini masih tidak ada daerah yang mencapai level 1.
Selain itu terdapat penurunan di mana pada kali ini terdapat 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Baca juga: Sebaran 25.054 Kasus Corona Indonesia 28 Februari 2022: DKI Jakarta Tertinggi dengan 7.300 Kasus
Baca juga: Ketua DPR Puan Minta TNI-Polri Bantu Kawal Pemulihan Ekonomi dan Sosial Akibat Pandemi Covid-19
Diketahui pada PPKM sebelumnya, ada 25 kabupaten/kota yang berstatus level 2.
Sementara, kabupaten/kota yang berstatus level 3 berjumlah 108 daerah.
Dibanding sebelumnya, daerah berstatus level 3 mengalami peningkatan dari 99 kabupaten/kota.
Kemudian terdapat enam kota yang berstatus level 4.
Selengkapnya, berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.
1. DKI Jakarta
PPKM Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 3
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
PPKM Level 4
- Kota Cilegon
3. Jawa Barat
PPKM Level 2
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
PPKM Level 3
- Kabupaten Kuningan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
PPKM Level 4
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
4. Jawa Tengah
PPKM Level 2
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Grobogan
PPKM Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganya
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
PPKM Level 4
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
5. DI Yogyakarta
PPKM Level 3
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
PPKM Level 2
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kota Pasuruan
PPKM Level 3
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Koto Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
PPKM Level 4
- Kota Madiun
7. Bali
PPKM Level 3
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Virus Corona