TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).
Aturan perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kini, pelaku perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test antigen, dengan catatan sudah vaksinasi minimal dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sementara bagi pelaku perjalanan yang vaksinasi pertama harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca juga: Isi Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Bila Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes PCR-Antigen
Aturan tersebut, berlaku untuk perjalanan moda transportasi udara, laut, maupun darat, mulai Selasa (8/3/2022) kemarin.
Apakah keputusan ini tepat? Atau terlalu cepat? Simak program talkshow Overview Tribunnews.com edisi Rabu (9/3/2022) pukul 16.30 WIB, bersama:
1. Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono
2. Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati
3. Paguyuban Perantau Wonogiri di Ibu Kota, Priyo Wahyono
Tonton di Youtube Tribunnews.com atau melalui video di bawah ini :
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Suci Bangun DS)