News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Talkshow Overview Tribunnews 9 Maret 2022: Pro Kontra Hapus Tes PCR

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Swab Test

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).

Aturan perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kini, pelaku perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test antigen, dengan catatan sudah vaksinasi minimal dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sementara bagi pelaku perjalanan yang vaksinasi pertama harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: Isi Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Bila Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Aturan tersebut, berlaku untuk perjalanan moda transportasi udara, laut, maupun darat, mulai Selasa (8/3/2022) kemarin.

Apakah keputusan ini tepat? Atau terlalu cepat? Simak program talkshow Overview Tribunnews.com edisi Rabu (9/3/2022) pukul 16.30 WIB, bersama:

1. Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono
2. Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati
3. Paguyuban Perantau Wonogiri di Ibu Kota, Priyo Wahyono

Overview Tribunnews.com edisi Rabu (9/3/2022) pukul 16.30 WIB (Tribunnews.com)

Tonton di Youtube Tribunnews.com atau melalui video di bawah ini :

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini