TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginfokan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan kereta api.
Adapun penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.
Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Tips Mengurangi Rasa Sakit Setelah Vaksin Covid-19, Apa Saja Efek Samping Vaksin?
Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kai121_.
Berikut Tribunnews.com rangkum aturan terbaru naik kereta api:
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)
- Tidak wajib skrining antigen/PCR
- Wajib membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib skrining antigen/PCR
- Wajib membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid
- Wajib skrining antigen/PCR
- Tidak perlu membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
- Wajib membawa surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
4. Penumpang anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan
Baca juga: Pemerintah Jamin Mutu dan Kelayakan Stok Vaksin Covid-19 Sesuai Standar Internasional
Baca juga: Omicron Siluman BA.2 Perlu Diwaspadai, Lakukan Vaksinasi Segera
Aturan Lainnya
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara sau arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajb mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Widya)