News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 23 Maret 2022.

"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” jelas Wiku.

PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test.

Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, WHO Salahkan Eropa karena Terlalu Cepat Cabut Pembatasan

Disamping itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.

Untuk anak berusia 6 - 17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan.

Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP.

Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun.

"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," kata Wiku.

Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis. Untuk minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara 25.000 USD atau 20.000 SGD untuk PPLN yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan.

Sementara, aturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata, dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. Juga dihapus, aturan dispensasi bagi WNA.

Karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan.

Wiku mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan menyikapi secara bijak peraturan di dalam Surat Edaran tersebut, yang secara lengkap dapat diunduh dalam website resmi Satgas yakni https://covid19.go.id/.

Terkait SE terbaru ini, merupakan penggabungan SE No. 12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SE No. 13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan.

"Penggabungan ini mengacu pada hasil keputusan Rapat Terbatas pada 21 Maret 2022. Dengan adanya penggabungan 2 surat edaran tersebut, maka SE 12 dan SE 13 dicabut pada saat Surat Edaran ini sudah mulai efektif diberlakukan," kata Suharyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini