News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jam Buka Mal, Restoran, dan Cafe Diperpanjang Hingga Jam 10 Malam di Daerah Level 2 PPKM

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (6/3/2022). Di tahun kedua pandemi COVID-19, pemerintah menyatakan tengah menyusun strategi menyiapkan protokol pandemi COVID-19 menjadi endemi dengan pertimbangan melalui berbagai pendekatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan penyesuaian peraturan PPKM seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya yakni memperpanjang jam operasional mal, restoran, dan cafe hingga pukul 22.00 di wilayah yang menerapkan level 2 PPKM di Jawa-Bali. 

"Selain itu jam buka mal, restoran dan kafe yang diperpanjang hingga jam 22.00 pada kabupaten kota di level 2," kata Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (4/4/2022).

Pemerintah kata Luhut meminta Forkopimda dan pengelola mal, restoran, dan Cafe memastikan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Sehingga kegiatan operasional mal, cafe, dan restoran tidak menyebabkan penularan kasus Covid-19. 

"Terutama pada tahap mendekati periode jam buka puasa," katanya.

Luhut mengatakan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 19 hingga hari ini merupakan wujud nyata akan kekompakan warga negara.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Pada Posisi Terkendali, Menurun Hingga 97 Persen

Semua langkah strategis yang akan diambil dan  yang sudah diberlakukan akan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

"Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini