News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kementerian Kesehatan Tegaskan Penerima Vaksin Janssen Bisa Peroleh Booster

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Sebuah gambar yang diambil pada 12 April 2021 menunjukkan botol vaksin Johnson & Johnson Janssen Covid-19 saat dosis pertama yang berasal dari kota Leiden di Belanda disimpan di pusat distribusi Movianto di Oss

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyebutkan vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). 

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal. 

Yang artinya meski mendapat satu dosis tapi, dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi pada website resmi Kemenkes, Jumat (8/4/2022).

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual.

Baca juga: Penerima Vaksin Janssen Sulit Dapatkan Booster, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Caranya dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis satu dan dua di seluruh Kabupaten atau Kota. Petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. 

Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya. 

"Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menambahkan.

Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.

Baca juga: Sebagian Masyarakat Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Dapatkan Booster, Ini Penyebabnya

Hingga hari ini (8/4) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat Indonesia.

Lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46%).

Sumber

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini