TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah, meminta pemerintah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.
MA dalam putusannya mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi pandemi Covid-19.
Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
MA pun meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia.
Baca juga: MA Kabulkan Uji Materi Terkait Vaksin Halal, Partai Ummat: Pemerintah Wajib Eksekusi
Anggota Fraksi PKB ini mengaku dirinya bersyukur atas putusan MA tersebut. Pasalnya secara terang putusan tersebut mengakui hak umat Islam.
“Secara pribadi, saya berterima kasih kepada MA karena telah mengabulkan hak umat Islam di Indonesia,” katanya, Jumat (22/4/2022).
Nadhifa menceritakan masyarakat awam yang tidak paham biasanya hanya bisa menerima saja jenis vaksin yang ditawarkan pemerintah karena memang tidak ada pilihan lain.
Karena itu sudah seharusnya siapapun yang paham akan hal tersebut harus berjuang untuk memperoleh hak-hak umat muslim di Indonesia.
Baca juga: YKMI Ingatkan Pemerintah Terkait Putusan MA Wajib Sediakan Vaksin Halal
Nur pun mengaku telah berulangkali menghubungi pihak Kemenkes mendesak ketersediaan pilihan vaksin halal.
“Beberapakali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” ujarnya.
Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 saat vaksin yang disediakan pemerintah tidak halal, Nadhifa berpendapat bahwa pemerintah sama saja mewajibkan masyarakat untuk menggunakan barang yang tidak halal.
“Maka pemerintah sediakan (Vaksin Halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (Kalau belum ada vaksin halal)” katanya.
Dalam keadaan tersebut, solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes Antigen atau PCR. Ia pun berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.
“Lebih baik disuruh tes Antigen atau PCR saja”, imbuhnya.