TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 tentang perpanjangan wilayah PPKM di Jawa-Bali.
Daftar wilayah PPKM tersebut berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Dalam Inmendagri terbaru itu, ada satu daerah yang berada dalam kategori PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Sementara untuk wilayah di luar pulau Jawa Bali, Pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Kemendagri: Jumlah Daerah PPKM Level 1 Meningkat
Berikut daftar PPKM di Jawa Bali menurut Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022:
DKI Jakarta
Level 1
- Kabupaten Administrasi
- Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 1
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Level 2
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
Jawa Barat
Level 1
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Depok
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Garut
Level 2
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Baca juga: Gangguan Kesehatan Mental Alami Tren Peningkatan di Masa Pandemi Covid-19
Jawa Tengah
Level 1
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
DI Yogyakarta
Level 2
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Baca juga: Transisi Pandemi Menuju Endemi, BIN Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Kalsel
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kota Surabaya
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Level 3
- Kabupaten Pamekasan
Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Baca juga: Kapan PPKM Dihapus, Muhadjir: Menunggu Perintah Bapak Presiden
Aturan Terbaru di Daerah PPKM di Jawa-Bali
1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dari kapasitas), dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengikuti protokol kesehatan
- wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
2. Kegiatan pada sektor keuangan, pasar modal, perhotelan, industri, teknologi informasi, dll diselenggarakan maksimal 75 persen WFO dari kapasitas.
3. Kegiatan pada sektor kesehatan, keamanan, energi, logistik, pupuk/pertanian, penanganan bencana, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO.
4. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dari kapasitas.
5. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial maksimal peserta adalah 75 persen dari kapasitas.
6. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
7. Tetap memakai masker dengan benar dan menerapkan protokol kesehatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPKM