News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPLN Tidak Lagi Wajib Lampirkan Kepemilikan Asuransi Kesehatan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPLN Tidak Lagi Wajib Lampirkan Kepemilikan Asuransi Kesehatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Melihat trend kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional yang terus menurun Satgas Covid-19 menerbitkan adendum terhadap Surat Edaran No. 19 tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca juga: Karantina Tidak Wajib Bagi PPLN, Tapi Harus Penuhi Syarat Negatif PCR hingga Wajib Vaksin Lengkap

Aturan ini terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Yaitu tentang PPLN dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan Covid-19," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (8/6/2022).

Ilustrasi Bandara (Kompas.com)

Pemerintah, kata Wiku berupaya keras meningkatkan sektor ekonomi masyarakat.

Di antaranya dengan melakukan relaksasi kebijakan PPKM di semua kabupaten dan kota yang saat ini, hampir seluruhnya di level satu.

Lalu dari sektor pariwisata dengan tidak mewajibkan lampir bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini