News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tiga Minggu Pelonggaran, Bisakah Indonesia Bebas Masker? Satgas Covid-19 Ungkap Hasil Evaluasi

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memakai masker saat berada di jalur pedestrian Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Sejumlah warga menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa masker. Meski demikian, mereka mengaku akan tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan karena masih khawatir dengan paparan Covid-19. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

"Bahwa per bulan Mei lalu, WHO masih menganjurkan pemakaian masker. Khususnya di tempat tertutup atau ruang dengan sirkulasi udara yang minim," tutupnya.

PPKM Leveling di Indonesia Diperpanjang Sampai 4 Juli 2022

Per 6 juni, pemerintah Indonesia resmi melakukan perpanjangan pemberlakukan PPKM leveling.

Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Jalan ibukota kembali dilanda kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ada pembaharuan dalam peraturan tersebut.

Pertama, kebijakan PPKM leveling saat ini diatur berdasarkan pada indikator penyesuaian kesehatan masyarakat. Serta pembatasan sosial dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Kebijakan juga berdasarkan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan. Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1

"Sedangkan wilayah luar Jawa-Bali hanya satu kabupaten di level 2 yaitu Bintuni, di provinsi Papua Barat. Ketiga, hasil assessment kota akan berlaku 1 bulan ke depan sampai tanggal 4 juli 2022," ungkapnya pada konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini