TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.
Perpanjangan tersebut dilakukan mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/7/2022).
Airlangga mengatakan terdapat 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1.
Sementara itu, hanya ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.
"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," katanya.
Baca juga: PPKM dan Vaksin Penting, Pencegahan Covid-19 Juga Harus Diikuti dengan Prokes
Sementara itu terpisah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa perpanjangan PPKM tersebut juga berlaku di Jawa- Bali.
“Iya sama,” katanya.
Sebelumnya kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan data Satgas Covid-19 terdapat penambahan kasus 1.614 orang pada Minggu (3/7/2022).
Kasus sembuh bertambah 1.606 orang, dan kasus meninggal dunia ada 4 orang.