News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Penyebab DKI Jakarta Kembali Terapkan Status PPKM Level 2

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Pemerintah Pusat meningkatkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2 karena kenaikan kasus Covid-19 akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Pusat membeberkan alasan meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2. 

Keputusan tersebut diterapkan karena melihat kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. 

Peningkatan kasus covid-19 ini dikarenakan adanya penyebaran subvarian BA.4 dan BA.5.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal. 

"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Syafrizal, Selasa (5/7/2022) dilansir Kompas.com.

Adapun keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Kapan Penerapan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Mall Diterapkan?

Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus.

Untuk penerapan selanjutnya, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.

Tak hanya di DKI Jakarta, Syafrizal mengatakan, status PPKM di beberapa daerah lainnya juga terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2.

Diantaranya wilayah Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Sorong.

Menurut Syafrizal, ada 14 daerah yang berstatus PPKM level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level 2.

Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah.

Ketentuan yang Berlaku di Wilayah PPKM Level 2

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut ketentuan yang harus diperhatikan bagi masyarakat DKI Jakarta dan wilayah lain yang menerapkan PPKM Level 2: 

1. WFO Dibatasi 75 Persen

Jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Kapasita Bioskop 75 Persen

Tak hanya pegawai yang bekerja di kantor, kapasitas bioskop juga dibatasi menjadi 75 persen.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.

Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Sedangkan pengunjung berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Mal

Pusat perbelanjaan/mal boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas mal diturunkan menjadi 75 persen dan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki mal.

PPKM Level 2 jadi Payung Strategi Pengendalian Covid-19

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan pemberlakuan PPKM Level 2 menjadi pengingat bahwa pandemi masih ada.

Ia mendukung langkah pemerintah mengetatkan kembali aktivitas masyarakat yang mulai lalai.

"PPKM Level 2 ini fungsinya sebagai payung strategi pengendalian Covid-19, perlu adanya penguatan," kata Dicky dilansir Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Dia sangat menyayangkan banyak masyarakat Indonesia yang mulai kembali berkerumun, makan beramai-ramai, dan termasuk melupakan masker sebagai proteksi.

"Yang tadinya mungkin 100 persen kapasitas makan harus dikurangi, jadi hal ini memang kita dituntut tidak boleh abai," katanya.

Menurut Dicky, pemerintah harus kembali membangun strategi komunikasi risiko kepada masyarakat bahwa situasi masih sangat rawan.

Dia mengingatkan pentingnya kolaborasi setiap komponen untuk menjaga protokol kesehatan dan memeroleh dosis ketiga vaksinasi.

"Perlu kesadaran masyarakat apabila terindikasi positif untuk menjalani masa karantina bukan memaksakan diri masuk kantor," ucapnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Widya/Reynas Abdila) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini