News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemenkes Berikan Booster Covid-19 Kedua Pada SDM Kesehatan 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyuntikan dosis vaksin Covid-19 dikantor Dinas Kesehatan Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022). Sebanyak 500 lebih disiapkan Dinkes Kota Malang untuk masyarakat umum. Vaksinasi ini tepat setelah Surat Edaran Walikota Malang (SE) 36 Tahun 2022 terkait percepatan Vaksinasi dosis lanjutan. Vaksinasi ini juga bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menyediakan vaksin dosis 1,2 dan Booster. TRIBUN JATIM/PURWANTO

Laporan wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mulai memberikan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 pada Jumat (29/7/2022).

Penerima vaksinasi booster ke-2 itu difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.

Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia.

SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

Hal ini dikarenakan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.

Serta rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

Baca juga: Pakar Epidemiologi: Pasien Covid-19 Cenderung Telat Jika Sudah Masuk ICU

Berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah. Serta fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi.

Baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA).

Baca juga: Dukung Dosis Keempat Vaksin Covid-19, Puan Maharani: Booster Pertama Juga Harus Ditingkatkan

Persetujuan ini didapat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Atau, di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini