Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022.
Berikut ini aturan yang berlaku di wilayah PPKM level 1:
1. Mal dan Bioskop
Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian, untuk pengunjung usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara pengunjung anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk.
Baca juga: Hasil Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 BUMN Bio Farma: KIPI Ringan
2. Kantor
Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kafe, Restoran/Rumah Makan
Kafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Adapun restoran/rumah makan, kafe yang jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat;