- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen).
4. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan berkapasitas maksimal 100 persen.
5. Kegiatan Keagamaan
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu).
Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan PPKM Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Widya Lisfianti, WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona