News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022.

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen).

4. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan berkapasitas maksimal 100 persen.

Pengunjung mendatangi kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, yang merupakan destinasi wisata favorit, Selasa (5/7/2022). Protokol kesehatan masih diterapkan kepada pengunjung Pasar Lama Tangerang. (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

5. Kegiatan Keagamaan

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu).

Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan PPKM Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik

Aturan PPKM Luar Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Widya Lisfianti, WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini