TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.
Pada penerapan PPKM kali ini, seluruh daerah di Jawa-Bali masuk kategori Level 1.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, mengungkapkan kebijakan PPKM tetap diterapkan guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.”
“Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” kata Safrizal, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Ketua MPR RI: Pengendalian Kasus Covid-19 Momentum untuk Bangkit dan Memulihkan Diri
Adapun untuk aturan PPKM Jawa-Bali ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022.
Sementara untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022.
Untuk PPKM Luar Jawa-Bali berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai September 2022.
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan soal penetapan seluruh wilayah yang masuk level 1.
Dikatakan, penetapan Level 1 di semua wilayah berdasarkan pertimbangan dari para pakar terkait kondisi faktual di lapangan.
“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” jelasnya.
“Hal ini menunjukkan fatality rate (kematian) dari virus Covid-19 saat ini terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjut Safrizal.
Aturan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022.
Berikut ini aturan yang berlaku di wilayah PPKM level 1:
1. Mal dan Bioskop
Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian, untuk pengunjung usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara pengunjung anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk.
Baca juga: Hasil Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 BUMN Bio Farma: KIPI Ringan
2. Kantor
Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kafe, Restoran/Rumah Makan
Kafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Adapun restoran/rumah makan, kafe yang jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen).
4. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan berkapasitas maksimal 100 persen.
5. Kegiatan Keagamaan
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu).
Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan PPKM Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Widya Lisfianti, WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona