Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk tenagah kesehatan telah dilakukan.
Apakah setelah ini akan ada vaksinasi covid-19 dosis keempat untuk masyarakat umum? Ternyata ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 BUMN Bio Farma Hampir Selesai
Diketahui vaksin covid-19 booster kedua yang resmi dimulai pada 29 Juli 2022 lalu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memprioritaskan booster kedua untuk tenaga kesehatan.
Ada sekuyar 1,9 juta tenaga kesehatan menjadi sasaran vaksin dosis keempat ini
Lalu , kapan masyarakat umum bisa turut menjadi targetnya?
Ini Syarat Agar Vaksin Keempat untuk Masyarakat Umum Terlaksana
Juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril mengatakan, suntikan booster kedua bagi masyarakat umum akan terlaksana jika memenuhi syarat ini.
Baca juga: Jenis Vaksin Booster Kedua atau Dosis Ke-4 dari Kemenkes
Syarat apakah yang dimaksud?
Agar vaksinasi covid-19 dosis keempat untuk masyarakat umum terlaksana, maka capaian booster pertama meningkat hingga lebih 50 persen.
Sementara, kelompok lain seperti usia lanjut dan komorbid, akan diatur setelah kelompok tenaga kesehatan ini.
"Jadi untuk masyarakat kita tunggu dulu karena priortias kita saat ini kan vaksin booster yang pertama baru 26,8 persen," jawabnya dalam siaran langsung Radio Kesehatan Kemenkes RI, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Ini Jarak Ideal Pemberian Vaksinasi Booster Covid-19 Pertama dan Kedua
Ia menerangkan, adapun cakupan vaksinasi Covid-19 booster pertama harus mencapai minimal 50 persen.
Sebelumnya, pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman mengingatkan tidak Hanya tenaga kesehatan, vaksin Covid-19 dosis keempat penting untuk kelompok berisiko lainnya.
Menurutnya ada dua jenis kelompok berisiko.
Pertama, kelompok berisiko dari sisi pekerjaan seperti tenaga kesehatan. Kedua, kelompok berisiko tinggi karena kondisi tubuh, misalnya orang lanjut usia.
"Kelompok berisiko karena kondisi tubuh bisa juga terjadi pada anak berusia 12 tahun yang misalnya memiliki komorbid. Termasuk lansia, biasanya banyak mengidap penyakit," ungkap Dicky pada Tribunnews, Minggu (31/7/2022).
Vaksin Booster Kurangi Risiko Kematian
Dokter Syahril mengatakan, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid-19 mulai menurun setelah enam (6) bulan keatas dari vaksinasi terakhir.
Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Covid-19 per 1 Agustus 2022: Tambah 3.696 Kasus Baru, 11 Jiwa Meninggal
"Karena itu apalagi kalau antibodinya sedikit atau berkurang, sekarang diberikan booster kedua agar antibodinya naik lagi," tutur dirut RSPI Sulianti Suroso ini.
Terpisah, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengungkap fakta jika dari lima studi di dunia, dosis keempat vaksin Covid-19 bisa menurunkan potensi kematian.
Selain itu, dosis keempat dapat menurunkan potensi keparahan yang menyebabkan masuk rumah sakit dalam melawan varian Omicron beserta turunannya.
"Sehingga, bukan hanya pada tenaga kesehatan saja. Vaksin dosis keempat juga dibutuhkan bagi mereka yang berisiko tinggi ini. Terutama pada lansia dan penderita komorbid. Jangan sampai di tengah program vaksinasi, korban berjatuhan," tegasnya.
Jarak Ideal Pemberian Vaksinasi Booster Pertama dan Kedua Covid-19
Pelaksanaan vaksinasi booster kedua Covid-19 telah resmi dimulai pada 29 Juli 2022.
Lalu berapa jarak ideal untuk melakukan vaksinasi ini dari booster pertama?
Dalam surat yang diterbitkan pada 28 Juli 2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertulis bahwa:
Pemberian vaksinasi Covid19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Jenis Vaksin Booster
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Berikut regimen yang digunakan untuk booster kedua ini sebagai berikut:
1. Booster Pertama Sinovac
AstraZeneca Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Moderna Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinopharm Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinovac Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
2. Booster Pertama AstraZeneca
Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, AstraZeneca Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
3. Booster Pertama Pfizer
Pfizer Dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml,
Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, AstraZeneca Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
4. Booster Pertama Moderna
Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
5. Booster Pertama Sinopharm
Sinopharm Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
(Tribunnews.com/Rina Ayu/ Aisyah Nursyamsi)