TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan update kebijakan perjalanan.
Aturan ini disusun berdasarkan dengan fakta dan data terkini di lapangan.
Penyesuaian kebijakan yang dilakukan dan terangkum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 tahun 2022.
Pertama, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas. Dan telah vaksinasi dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6-17 tahun.
Kedua, bagi masyarakat masih belum memenuhi status vaksinasi, maka diperkenankan menunda perjalanan domestik. Serta mencari sentra vaksinasi terdekat untuk melakukan perjalanan kembali.
Ketiga, masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19, diperbolehkan melakukan perjalanan. Dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi tanpa wajib testing.
Baca juga: Ditemukan Kasus Covid-19, Amerika Serikat Tangguhkan 26 Penerbangan Tujuan China
Keempat, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
"Hal ini semata-mata untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akes terkini. Dimohon pemerintah daerah, petugas lapangan maupun masyarakat mempedomani kebijakan terbaru ini," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Sabtu (27/8/2022).