TRIBUNNEWS.COM - Inilah sebaran penambahan kasus Covid-19 di Indonesia, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.851 orang.
Pada Senin (3/10/2022), penambahan kasus Covid-19 berjumlah 1.134 kasus.
Total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga hari ini berjumlah 6.437.750 orang.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus baru Covid-19 terbanyak dengan 668 kasus.
Peringkat kedua yaitu Jawa Barat dengan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 321 pasien.
Peringkat ketiga yakni Jawa Timur dengan kasus positif bertambah 204 orang.
Berikut ini data sebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia:
- DKI Jakarta: 668
- Jawa Barat: 321
- Jawa Timur: 204
- Banten: 157
- Jawa Tengah: 131
- Bali: 36
- Sumatera Utara: 26
- Sulawesi Selatan: 26
- Nusa Tenggara Timur: 25
- Sulawesi Utara: 25
- Kalimantan Timur: 24
- DI Yogyakarta: 22
- Sulawesi Tengah: 18
- Sumatera Barat: 17
- Papua: 17
- Lampung: 14
- Bangka Belitung: 12
- Kalimantan Utara: 12
- Aceh: 11
- Sumatera Selatan: 11
- Kalimantan Barat: 11
- Kalimantan Tengah: 11
- Riau: 8
- Jambi: 7
- Sulawesi Tenggara: 7
- Kepulauan Riau: 6
- Papua Barat: 6
- Sulawesi Barat: 5
- Bengkulu: 4
- Kalimantan Selatan: 4
- Gorontalo: 2
- Maluku: 2
- Maluku Utara: 1
- Nusa Tenggara Barat: 0
Baca juga: Bisa Fatal saat Terinfeksi Covid-19, ODAI Harus Jaga Kadar Vitamin D
Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini
Kasus sembuh Covid-19 hari ini bertambah sebanyak 1.538 pasien.
Pada Senin kemarin, kasus sembuh bertambah 2.263 orang.
Total kasus sembuh Covid-19 di Indonesia hingga hari ini berjumlah 6.262.820 kasus.
Baca juga: Rencana Akhiri Pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi Minta Menkes Konsultasi ke WHO
Lalu, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 13 orang pada Selasa ini.
Sehari sebelumnya, kasus meninggal bertambah sebanyak 11 orang.
Total kasus meninggal karena Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 158.156 orang.
Status PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menetapkan semua daerah berstatus level 1.
Kebijakan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 yang diteken pada 3 Oktober 2022, dan berlaku mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022.
Baca juga: Epidemiolog UI: Pandemi Covid-19 Kini Tak Perlu Ditangani Darurat Lagi
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menyatakan salah satu alasan perpanjangan karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
“Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” katanya, Selasa (4/10/2022).
Safrizal lalu mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19.
“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat."
"Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Larasati Dyah Utami)