Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali.
Dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 sd 5 Desember 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya menekan laju perkembangan Covid-19.
Saat ini, Covid-19 di Indonesia masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir.
"Kami melihat dalam seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ungkapnya pada keterangan resmi, Jumat (25/11/2022).
Tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1.
Sedikit perubahan ada pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya.
Dalam Permendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pelanggaran maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan.
Sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.
Baca juga: PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember, Ini Aturan Umum hingga Nobar Piala Dunia 2022
Safrizal menyatakan bahwa pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19.
Khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional.