Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai Selasa (22/11/2022) hingga 5 Desember 2022.
Mengutip informasi di laman kemendagri.go.id, perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.
Selain perubahan aturan lain, PPKM juga menetapkan protokol kesehatan nonton bersama dalam perhelatan Piala Dunia 2022.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal,
Pemerintah melihat ada euforia yang begitu besar pada masyarakat terkait perhelatan Piala Dunia 2022.
"Melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” ungkap Safrizal pada laman resmi, Jumat (25/11/2022).
Meski begitu, pemerintah memandang perlu adanya pengaturan terkait kegiatan nonton bersama ini
"Pada pemberlakuan PPKM kali ini serupa dengan perhelatan Piala Dunia 2022,
pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,”
Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 sd 18 Desember 2022, dapat dilakukan.
Seperti di restoran atau kafe dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Nonton bareng diupayakan juga dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik.
Serta, menggunakan hepa filter, sekaligus mengikuti protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.
Safrizal menutup keterangan persnya dengan menyatakan bahwa pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19.
Khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional.