News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Perjalanan Kebijakan PPKM yang Resmi Dicabut per Hari Ini hingga Perbedaan dengan PSBB

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah perjalanan kebijakan PPKM yang resmi dihentikan pada mulai Jumat (30/12/2022) hari ini hingga perbedaan dengan PSBB.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022) hari ini.

Pengumuman pencabutan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi pers di channel YouTube Sekretariat Negara.

"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022."

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.

Perlu diketahui, kebijakan PPKM dimunculkan sebagai langkah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, PPKM pertama kali dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Pemerintah Cabut PPKM, DPR Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebih

Saat itu ada tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan kebijakan PPKM.

Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Namun, dengan seiring berjalannya waktu serta penyesuaian keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan.

Mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga ke skala Nasional.

Selain itu, istilah-istilah PPKM mulai bermunculan.

Misalnya PPKM jilid pertama kemudian berubah menjadi PPKM jilid kedua, PPKM berbasis Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM berbasis level.

Sejumlah istilah ini ditentukan berdasarkan parameter pembeda yang dirincikan sehingga menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.

Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Masker Tetap Dipakai dan Bansos Dilanjutkan pada 2023

Dikutip dari Kompas.com, PPKM berfokus pada pembatasan kegiatan di sejumlah sektor.

Yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan dalam setiap pelaksanaan PPKM yang bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Sebelum adanya PPKM, pemerintah pernah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat awal munculnya pandemi Covid-19.

PSBB pertama kali diumumkan pada 31 Maret 2020.

Baca juga: Jokowi Janjikan Keppres Penghentian PSBB-PPKM Terbit Minggu Ini

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang tengah terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Kebijakan PSBB tersebut diambil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Setelah mengumumkan terdapat kebijakan PSBB itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Mela Arnani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini