Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan di rumah ibadah selepas dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.
"Kita akan bikin aturan turunannya,"kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).
Meskipun PPKM dicabut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masker tetap dikenakan di dalam ruangan dan saat berada di tengah keramaian.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” katanya dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Henry Indraguna: Bansos Jangan Diputus
Selain itu, meskipun tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Presiden meminta agar program vaksinasi terus dilanjutkan.
Vaksinasi Covid-19, kata Presiden, akan meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.
“Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.
Presiden meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap siaga termasuk fasilitas kesehatan dalam menangani Covid-19.
Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Masyarakat Indonesia Bisa Lepas Masker? Simak Alasan dan Penjelasannya
Memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster.
“Dalam masa transisi ini Satgas Covid- 19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” katanya.