TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022."
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi, (30/12/2022), dikutip dari laman Setkab.
Lantas, bagaimana dengan aturan pemakaian masker?
Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
Baca juga: Jokowi Tidak Pakai Masker saat Meninjau Pasar Tanah Abang, Ini Kata Menkes
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan pemakaian masker sekarang ini dikembalikan kepada masyarakat.
"Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai."
"Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini nggak perlu, ya nggak usah," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (2/1/2023), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Menurut Menkes dalam masa transisi dari pandemi ke endemi, intervensi dari pemerintah berkurang.
Namun, partisipasi dari masyarakat harus ditingkatkan.
Menkes mengatakan terkait aturan penggunaan masker di setiap instansi, diserahkan kepada instansi tersebut.
"Nah itu kembali masing-masing instansi," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Widya, Taufik Ismail)