News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Inilah Aturan Vaksin Booster Saat Bepergian setelah PPKM Dicabut

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi vaksin - Kebijakan PPKM di Indonesia resmi dicabut. Satgas Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis booster sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia resmi dicabut.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022."

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari laman Setkab.

Meski demikian, Jokowi menekankan, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.

Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," tandasnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski PPKM dicabut.

Baca juga: Begini Aturan Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," ujar Wiku kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Berikut adalah isi dari SE Nomor 24 Tahun 2022:

a) Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini