Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Lantas sampai kapan protokol kesehatan tetap harus ditegakkan?
Terkait hal ini Virolog dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Bali, Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika pun beri tanggapan.
Baca juga: Kolaborasi Dua Perusahaan Ini Bantu Jaga Prokes Pengendara Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2023
Ia menyebutkan jika ada tiga protokol kesehatan yang penting tetap dilakukan.
"Tiga hal yang penting dalam protokol kesehatan yaitu memakai masker, kemudian mencuci tangan dan menjaga jarak atau menjahui kerumunan. Saya kira itu hal positif," ungkapnya secara virtual, Selasa (3/12/2022).
Menurutnya masyarakat harus sudah cerdas dan tahu.
"Masyarakat mestinya sudah cerdas. Kapan kita harus memakai masker atau kapan harus membiasakan diri mencuci tangan,"paparnya lagi.
Di sisi lain pun menegaskan jik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) tidak hanya untuk Covid-19 saja.
Baca juga: Inilah Aturan Vaksin Booster Saat Bepergian setelah PPKM Dicabut
Tapi juga untuk penyakit yang lain.
Ia pun mengajak masyarakat tetap menjalankan prokes.
Misalnya saat memasuki tempat keramaian.
Kemudian ketika menggunakan transportasi umum.
Menurutnya tiga tahun terakhir telah memberikan banyak pelajaran.
Baca juga: Pandemi Belum Sepenuhnya Berakhir, Luhut Ingatkan Vaksinasi Meski Status PPKM Dicabut
Sehingga prokes bisa dilakukan untuk meminimalisir risiko sekaligus melindungi orang lain khususnya pada keluarga.
"Tetap melakukan prokes sesuai dengan keadaan yang kita hadapi," tegasnya.
Oleh karena itu,npenerapan prokes tetap harus diterapkan.
Karena transmisi covid-19 bisa terjadi di mana saja.