News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Breaking News Covid-19 di Indonesia 24 Januari 2023, Catat 218 Kasus Tambahan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19 - Data dari Satgas Covid-19, terdapat 218 kasus tambahan hari ini, total 6.728.402 kasus

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali tunjukan adanya penambahan pada Selasa (24/1/2023).

Data dari Satgas Covid-19, terdapat 218 kasus tambahan hari ini.

Jumlah penambahan hari ini lebih banyak dibandingkan hari kemarin.

Sebagaimana diketahui, penambahan kasus Covid-19 pada hari sebelumnya ada 119 kasus.

Total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini jadi 6.728.402 terhitung mulai 2 Maret 2020.

Baca juga: Perayaan Imlek di Makau Meriah Pasca Pelonggaran Covid-19 Pemerintah China

Sementara itu, kasus kesembuhan dari Covid-19 juga meningkat, yakni sebanyak 453 orang dinyatakan sembuh.

Dengan penambahan itu, maka total orang yang sembuh berjumlah 6.562.721 jiwa.

Satgas Covid-19 juga mencatatkan sebanyak 5 orang meninggal dunia.

Jumlah tersebut menambah total orang meninggal dunia akibat virus Covid-19 menjadi 160.793 orang.

Update informasi data sebaran kasus Covid-19 pada tiap provinsi dapat di akses di sini.

Baca juga: Update Covid-19 Global 23 Januari 2023: Total Orang Pulih dari Corona 644.974.934

Masyarakat Bisa Akses Booster Kedua

Mulai 24 Januari 2023 hari ini, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua. 

Apalagi pemerintah mempermudah aksenya.

Masyarakat umum sekarang tidak perlu mengantre untuk mendapatkan tiket vaksinasi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril mengungkapkan, satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat 18 tahun ke atas sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan.

"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu peduli lindungi disiapkan," kata M. Syahril dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Senin (23/1/2023). 

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini